Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Selasa (15/3/2022) melaksanakan kegiatan diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi, dan kelompok kerja 11 Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Indra Maulana, Yulianto Araya, serta lainnya. Diskusi dilakukan guna membahas analisis Yuridis terhadap Tugas, Fungsi, dan Kewenangan KASN dalam pengawasan NKKNet sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Perka KASN No. 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di instansi Pemerintah.
Wakil Ketua , Tasdik Kinanto, menyampaikan, dengan diskusi ini di harapkan tim Pokja 11 memberikan masukan dan pandangan hukum/yuridis terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan KASN sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris BPHN, Audy Murfi, menegaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mencari landasan penguatan terhadap rancangan peraturan yang sedang dibuat oleh KASN. Ia menjabarkan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat tiga tahap yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Prosedur Ketahapan
- Materi Substansi
- Teknik Penyusunan/legal drafting
Yulianto Araya turut menambahkan, setelah disusun, pihaknya akan melakukan harmonisasi untuk memeriksa substansi produk hukum tersebut dan kesesuaiannya dengan peraturan lainnya supaya tidak terjadi tumpang tindih.
“Fungsi harmonisasi sangat vital dan urgent, karena banyak materi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga harus melibatkan perancangan peraturan perundang-undangan dalam pembuatannya”, terang Yulianto.
Sebagai informasi, turut hadir pada diskusi tersebut Komisioner KASN Arie Budhiman, Kepala Sekretariat KASN Abdul Hakim, dan para Asisten KASN, Nurhasni, Lip Ilham Firman, Rolly Rochmad Purnomo, Iwan Agustiawan Fuad, Agung Endrawan, dan Kukuh Heru Yanto.
Sumber : https://kasn.go.id/