Ketua KASN soal Rotasi dan Seleksi HPT : Kita Harus Pastikan PyB Punya Peran Kuat

Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam Ngobrol Permasalahan Implementasi (Ngopi) NSPK Manajemen ASN di BKN Pusat

Ketua Komisi Aparatur SIpil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengatakan, posisi sekretaris daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) sebenarnya memiliki kewenangan mengawal proses rotasi dan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) meski hasil akhirnya akan ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, dalam realitasnya, PyB saat ini seringkali ditinggalkan sehingga yang terlibat pada pengisian JPT justru mereka yang kurang memahami manajemen ASN.

“Kami melihat bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan pasca-pilkada ini, baik itu rotasi yang berimplikasi pada nonjob, kemudian seleksi terbuka yang kadang-kadang juga ada titipan politik balas budi, itu juga sering tidak sesuai.” ungkap Agus dalam Ngobrol Permasalahan Implementasi (Ngopi) NSPK Manajemen ASN bertajuk “Revitalisasi Peran Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam menjamin Implementasi Manajemen ASN sesuai NSPK.” di kantor BKN Pusat, Selasa (15/03/2022).

Agus melanjutkan , menghadapi situasi tersebut, KASN sebetulnya mempunyai peran yang berada di tengah. Maksudnya, KASN mengambil jalan tengah untuk tidak memihak kepada PPK maupun ASN.

“Kami tidak dalam posisi untuk kemudian memihak salah satu, tapi justru kami melindungi dua-duanya. Melindungi PPK agar keputusan-keputusannya sesuai dengan ketentuan, karena kalau tidak sesuai dengan ketentuanm akan gaduh. Kemudian kalau sudah gaduh, harus terus merespons dan justru jadi tidak bisa bekerja. Dan, untuk ASN kami melindungi supaya tidak dizalimi sehingga mereka bekerja dengan tenang,” papar Ketua KASN.

Menurut Agus, KASN hingga saat ini telah berperan signifikan dalam mengatasi permasalahan manajemen ASN, seperti rotasi dan pengisian JPT. Hingga triwulan pertama 2022 ini, KASN sudah mengembalikan 350 ASN yang dinonjobkan ke posisi semula. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkatkan karena beberapa kasus lainnya sedang tahap penyelesaian.

Di samping itu, menyambut tahun pemilu 2024 mendatang, masalah-masalah rotasi dan pengisian JPT juga perlu diantisipasi. “Ke depan, tentu ketika kita bicara 2024, karena akan ada pilkada, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden. Tentu momen ini akan mengulang peristiwa pilkada sebelumnya dengan besaran yang makin luar biasa,” Kata Agus mengenai Aduan.

Oleh Karena itu, Ketua KASN menyimpulkan, proses rotasi dan pengisian JPT harus benar-benar dijaga dari segi prosesnya. “Kemudian kalau kita bicara PyB, kita harus pastikan PyB punya peran yang kuat, pungkas Agus.

Sumber :https://kasn.go.id/