Wakil Ketua KASN : Pindah ke IKN Jadi Kewajiban bagi ASN

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dalam wawancara dengan MNC News.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu Menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah pun mulai memetakan instansi pemerintah pusat beserta para Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka yang akan pindah ke IKN.

Di tengah rencana tersebut, sebagian ASN nampak menolak kepindahan. Beberapa di antaranya bahkan sudah mulai mengajukan pindah ke instansi pemerintah daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengatakan, pindah ke ibu kota baru merupakan kewajiban bagi ASN.”Khusus bagi ASN, bahwa memang konsekuensi menjadi PNS, ketika ini menjadi suatu keputusan politik negara, keputusan politik pemerintah bersama DPR, apapun sebagai PNS, sebagai ASN, hukumnya wajib untuk mentaati segala kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, oleh Undang-Undang,” Jelas Tasdik dalam wawancara bersama MNC News, Rabu (2/3/2022)

Maka dari itu, jika memang terjadi kecenderungan ASN Pusat pindah ke pemerintah daerah jelang pergantian ibu kota, harus segera diantisipasi.”Jangan sampai ASN yang kualifikasi dan kompetensinya sangat dibutuhkan di Ibu Kota Negara, malah justru tidak ikut ke sana. Itu sesuatu yang perlu diantisipasi dan dicegah.”

Tasdik menjabarkan, kecenderungan ASN menolak pindah ke Ibu Kota baru terjadi karena beberapa alasan. Pertama, menjadi hal yang manusiawi akan timbul keraguan terkait nasib diri sendiri dan keluarga. Kedua, ASN ragu akan kepastian karier mereka, apakah harus kembali mulai dari nol saat bertugas di IKN. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi dengan membuat skema kepindahan yang jelas dan menjamin karier ASN.

“Rencananya harus jelas, tahapan, mekanisme, harus jelas. Dengan demikian, PNS yang terkait akan memahami. Dan yang tadi ragu-ragu akan yakin dan bersedia pindah. Yang penting regulasinya jelas dulu.”tutup Tasdik.

Sumber : https://kasn.go.id/