KASN Klarifikasi Kebenaran Demosi Tiga Pejabat ASN di Karangasem

KASN mengklarifikasi demosi terhadap tiga pejabat ASN di Karangasem.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menelusuri kebenaran demosi yang dialami tiga pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali. Tim KASN yang dipimpin Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, mengklarifikasi langsung delapan pihak yang terkait, termasuk BKPSDM Kabupaten Karangasem, untuk memperoleh fakta dari demosi tersebut.

Adapun tiga pejabat yang didemosi, yaitu I Wayan Rangkep dari Sekretaris Dinas Kebudayaan menjadi Fungsional Guru di SD Negeri 3 Tulamben; I Nyoman Adi dari Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP menjadi Guru di Satdik SDN 4 Gianyar Tengah; dan Suartini dari Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menjadi Auditor Ahli Madya. Demosi dilakukan dengan alasan perampingan organisasi di lingkungan Pemkab Karangasem.

“KASN sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi pembinaan profesi ASN masih mempelajari dan membuat kajian analisis fakta dan hukumnya. Sebab syarat pejabat administrator menjadi fungsional itu diatur khusus dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan Fungsional Guru dan Fungsional Auditor,” terang Endrawan, Kamis (10/2/2022)

“Termasuk juga mempertimbangan dan memperhatikan kesesuaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan hukum dalam menjalankan profesi ASN, dan/atau batasan umur untuk kembali menjadi fungsional yang semuanya akan dikaji dengan matang dan segera akan diberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Karangasem,” imbuhnya.

Lebih lanjut Asisten KASN menjelaskan, perampingan organisasi sangat wajar terjadi di lingkungan Pemerintahan. Namun, harus diperhatikan betul check and balance terhadap tindak lanjut pelaksanaanya, dengan memperhatikan aturan yang ada, kualilfikasi, kompetensi, kinerja, pengembangan karier dan hal-hal lain. Dengan demikian, hal itu dapat meminimalkan konflik ASN sehingga dapat menciptakan percepatan jalannya roda pemerintahan yang baik dan adil.

Sumber : https://www.kasn.go.id/