Jepara – Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan ASN nya, Pemerintah Kabupaten Jepara mengadakan seminar ASN Rabu (20/7) yang bertajuk tema “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada”, yang disiarkan secara langsung melalui Radio Kartini frekuensi 94,2 FM, dan kanal Youtube Pemerintah Kabupaten Jepara dengan peserta online tercatat di kanal Youtube 4 ribu peserta yang sebagian besar ASN dan diikuti pula para pejabat OPD Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan ini, Komisi Aparatur Sipil Negara diminta sebagai Tamu Narasumber dan hadir sebagai perwakilan Asisten Komisioner Mediasi Perlindungan KASN – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan yang memberikan paparan presentasi seminarnya terkait “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada”, juga narasumber yang lain yaitu Sekretaris Daerah Pemda Jepara – Edy Sujatmiko terkait “Pola Karir” dan Bupati Jepara sendiri – Edy Supriyanta dalam paparannya terkait “Implementasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Pemerintah Kabupaten Jepara” yang kemudian dilanjutkan bahan paparannya oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara.
I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan yang memberikan paparan presentasi seminarnya terkait “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada” Acara dipandu oleh Moderator Kepala Diskominfo Jepara – Arif Darmawan dan dibuka oleh Pj Bupati-Saudara Edy Supryanta pada pukul 10.00 WIB yang diawali dengan registrasi peserta baik online maupun offline serta mendapatkan sertifikat, dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber. Paparan Pertama yaitu dari Pj.Bupati yang dilanjutkan Kepala BKPSDM Kabupaten Jepara dengan judul yang pada intinya menjelaskan bagaimana penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah sebagaimana diatur Peraturan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang rencana pelaksanaannya akan diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dengan Manajemen Talenta. Lebih Lanjut Paparan Kedua yaitu dari Asisten Komisioner KASN yaitu IGNAY Endrawan memaparkan dengan judul “Perlindungan ASN Terhadap Pengaruh Politik atau Pilkada” intinya menjelaskan KASN hadir sebagai check and balance ekses kekuasaan agar selaras dan seimbang guna memberikan kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan Sistem Merit serta pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN termasuk memberikan perlindungan ASN dan kepada semua pihak agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena sejatinya baik pejabat politik, Pejabat Birokrasi dan ASN nya memegang sumpah untuk menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya. Endrawan menambahkan, “Kekuasaan politik yang berkonotasi kepentingan sesaat di luar kepentingan negara dapat menjadikan ekses pelibatan ASN yang harusnya bersifat netral, namun ikut menjadikan bagian kelompok seperti adanya tim sukses yang berimbas pada pelaksanaan pemilihan pejabatnya, termasuk ekses lainnya seperti Demosi atau penurunan jabatan atau pergantian jabatan yang tidak sesuai. dengan kompetensinya, sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan penetapan pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus diartikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam maknanya mengharuskan adanya syarat, prosedur dan tata cara dalam pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian ASN dimaksud dengan adil dan wajar tanpa konflik kepentingan selain kepentingan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerjanya yang menjadi tolak ukur”. Tidak sampai disitu, Endrawan ditambah penegasan oleh parapan Sekda Jepara juga mengatakan di hadapan seluruh ASN Kabupaten Jepara bahwa arti dari kata “loyalitas” selama ini banyak disalahtafsirkan oleh sebagian besar ASN dan makna loyalitas harus merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf e UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Paparan terakhir disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara – Edy Sujatmiko dengan judul “Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara” yang pada intinya menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati dalam menetapkan pola karier Instansi harus memperhatiakn jalur karier yang berkesinambungan sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) PP 11 Tahun 2017 Jo Pasal 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; Sebanyak 4 (empat) orang ASN aktif sebagai peserta dalam sesi tanya jawab yang pada intinya melakukan pendalaman terhadap materi yang sudah diberikan oleh ketiga narasumber dan pada pukul 13.00 WIB acara ditutup oleh Moderator;