Cegah Maladministrasi dan Pelanggaran Manajemen ASN, KASN bersama Ombudsman Teken Nota Kesepahaman

KASN bersama Ombudsman Teken Nota Kesepahaman Cegah Maladministrasi dan Pelanggaran Manajemen AS

JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, Selasa (31/5/2022). Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Ombudsman itu dilakukan sebagai upaya mencegah maladministrasi ASN, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan lain sebagainya. Hadir sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Ketua KASN menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.

“Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan.”

“Dengan demikian, dapat memberikan dampak yang besar dalam rangka peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam penyelenggaran pelayanan publik. Hal itu termasuk dalam peningkatan profesionalisme dan kualitas ASN dalam memberikan layanan publik,” terang Agus.

Di samping itu, Agus mengatakan, kolaborasi ini juga penting untuk mencegah angka pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi akan meningkat jelang tahun politik 2024. Berdasarkan hasil pengawasan KASN mulai 2020–2021, terdapat 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh PPK mengacu kepada rekomendasi KASN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI menyampaikan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI diperlukan untuk menjaga agar ASN tetap profesional.

“Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.

Kemudian, Mokh. Najih juga menggarisbawahi mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh KASN supaya ASN tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya.

Mokh. Najih berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan KASN ini, dapat mendukung dan berkontribusi dalam pengawasan netralitas dan profesionalisme ASN yang pada gilirannya menjadi prasyarat penting bagi terselenggaranya pelayanan publik prima.

Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi adanya irisan tugas dan kewenangan antara KASN dengan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut misalnya, pelanggaran dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai prosedur; pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN [pungli, gratifikasi, serta masalah rumah tangga]; dan lain sebagainya. Dengan saling berkolaborasi, maka cita-cita reformasi birokrasi pemerintah yang bersih dan efektif, dapat segera diwujudkan. (nqa/awp)

Sumber : https://kasn.go.id/