Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah merintis kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mecegah dan menangani maladministrasi serta malpraktik dalam manajemen ASN. Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, mengatakan, penguatan kerja sama antarlembaga akan membantu mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah yang bersih dan efektif. Terlebih, baik KASN maupun Ombudsman memiliki irisan tugas dan kewenangan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran, seperti dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tidak sesuai prosedur; pelanggaran NKK ASN semisal pungli, gratifikasi, masalah rumah tangga; dan lain sebagainya.
“Saat ini tim KASN telah menyusun rancangan dokumen kerja sama antara KASN dan Ombudsman sebagaimana yang telah disampaikan Ketua Ombudsman pada 25 Januari 2022 berdasarkan surat KASN nomor 319/KASN/01/2022 hal pengajuan kerja sama,” sebut Ketua KASN dalam rapat pembahasan kerja sama, Rabu (23/2/2022).
Komisioner KASN, Dr. Arie Budhiman, menambahkan, fakta-fakta pelanggaran ASN, baik individual maupun sistem administrasi saat ini cenderung meningkat. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan dengan pendekatan yang bersifat preventif, kolaboratif, dan komprehensif antarlembaga pengawasan.
“Outputnya kita ingin membangun perilaku dan budaya ASN yang sehat. Outcomenya mendorong demokratisasi birokrasi. Benefitnya (ini) mendukung meritokrasi,” sebut Komisioner KASN.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut, kerja sama KASN dengan ORI akan membuat penanganan maladminstrasi dan malpraktik ASN menjadi makin efektif. KASN sesuai fungsinya bertindak untuk penanganan di bagian hulu, sedangkan Ombudsman di bagian hilir.
“Satu satuan pekerjaan antara KASN dan Ombudsman harus bersinergi untuk bisa menangani bersama-sama. Di depan mata kita, momentum menjelang pilkada serentak. Di mata politisi, proses politisasi birokrasi sudah mulai terjadi. Mestinya ini menjadi momentum yang mempertemukan KASN dan Ombudsman dalam kerja bersama,” ungkap Robert Na Endi.
Sebagai informasi, dalam rapat jaringan tersebut, turut diikuti Kepala Sekretariat KASN Abdul Hakim; para Asisten KASN Nurhasni, Iwan Agustiawan Fuad, Andi Abubakar, Agung Endrawan, Rolly Rochmad Purnomo, dan Pangihutan Marpaung; Keasistenan Utama VI ORI Elisa Luhulima; Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi ORI Dwi Ciptaningsih, dan pejabat struktural serta staf KASN dan ORI.
Sumber : https://kasn.go.id/