Beberapa hari lalu terdengar kabar KASN turun ke Kabupaten Karangasem yang menurut kabar informasinya dalam rangka mengecek kebenaran berita di koran lokal Bali yang ada menyebutkan terdapat 3 orang pejabat ASN di Kabupaten Karangasem yang mengalami pendemosian.
Menurut salah satu Asisten Komisioner KASN bidang Mediasi dan Perlindungan ASN – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH atau Agung Endrawan. Dalam keterangannya Agung Endrawan membenarkan Tim KASN mengecek langsung ke Kabupaten Karangasem kebenaran berita koran tersebut, dan tim yang dipimpin langsung Agung Endrawan telah melakukan klarifikasi sejumlah 8 orang diberbagai tempat dan diperoleh fakta bahwa proses mutasi yang berpotensi demosi tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu I Wayan Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan menjadi Fungsional Guru di SD Negri 3 Tulamben, I Nyoman Adi sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP dan sekarang menjadi Guru di Satdik SDN 4 Tianyar Tengah, serta Suartini sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menjadi Auditor Ahli Madya dengan alasan yang dipakai oleh Tim Penilai Kinerja setempat dalam proses mutasi tersebut adalah dikarenakan adanya perampingan organisasi, kebutuhan guru bagi kedua pejabat tersebut dan 1 orang dikarenakan agar lebih sesuai dengan bidang kompetensinya.
Setelah KASN melakukan klarifikasi dengan pihak BKD, ternyata ada perampingan organisasi di Lingkungan Pemerintahan Kab. Karangasem antara lain, menghapuskan rumah jabatan Perencanaan dan Keuangan menjadi Bagian Umum, menghapuskan jabatan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP dan bergabung menjadi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentaraman dan Perlindungan serta penggabungan antara Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, alasan tersebutlah yg memperkuat 3 ASN tersebut diduga mengalami pendemosian dari jabatan sebelumnnya.
Menanggapi hal tersebut, Agung Endrawan menyampaikan, “KASN sebagai lembaga pengawas independen yang mengawasi pembinaan profesi ASN masih mempelajari dan membuat kajian analisa fakta dan analisa hukumnya, sebab syarat pejabat administrator menjadi fungsional itu diatur khusus dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan Fungsional Guru dan Fungsional Auditor, termasuk juga mempertimbangan serta memperhatikan kesesuaian kompetensi, pengembangan karir, perlindungan hukum dalam menjalankan profesi ASN, dan/atau batasan umur untuk kembali menjadi fungsional yang kesemuanya akan dikaji dengan matang dan segera akan diberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Karangasem.”
“Perampingan organisasi sangat wajar terjadi di lingkungan Pemerintahan, namun harus diperhatikan betul check and balance terhadap tindak lanjut pelaksanaanya, dengan memperhatikan aturan yang ada, kualilfikasi, kompetensi, kinerja, pengembangan karir dan hal-hal lain sehingga ke depan dapat seminimal mungkin menghindari terjadi konflik atau sengketa ASN hal ini guna menciptakan percepatan jalannya roda pemerintahan yg baik, tumbuh dan berkembang pesat, dan adil seadil adilnya untuk semua ASN serta perlindungan hukum untuk semua pejabatnya, ujar Agung Endrawan.