Jakarta, Beredar kabar Tim KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) berada di Kabupaten Pemalang dalam agenda tindak lanjut pengaduan masyarakat, Atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi rotasi ASN. Terkait hal tersebut Redaksi Jpn Mencoba melakukan penelusuran terhadap salah satu Asisten Komisioner KASN Agung Endrawan atau lengkapnya I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH di (kantornya melalui saluran telpon). Ketika ditanya kebenaran informasi tersebut Agung Endrawan tidak menyangkal hal tersebut.
“Iya benar, Namun beberapa hari lalu dan tidak hari ini”, ujar Agung Endrawan Kamis (3/2)
Dikatakan Agung Endrawan, Sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
“KASN berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi rotasi atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN,”imbuhnya.
Lanjutnya, Terlebih yang dilaporkan terdapat dokumen pendukung yang dilaporkannya, sehingga berdasarkan peran fungsi pengawasan pembinaan atas profesi ASN,
“Maka KASN menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan penelusuran data dan informasi serta pengumpulan bahan keterangan melalui klarifikasi pihak-pihak yang mengetahui secara betul atas informasi tersebut,” ujar Agung Endrawan menambahkan.
Ketika ditanya sudah berapa orang yang dilakukan klarifikasi, agung menyampaikan “baik secara langsung maupun tidak langsung sudah ada delapan orang baik dari kalangan pejabat ASN nya, ASN nya itu sendiri, Non ASN maupun pejabat hukumnya, termasuk dalam hal ini para pelapornya itu sendiri”.
Dalam keterangannya Agung menambahkan dari pihak KASN tim yang melakukan penelusuran berjumlah ada tiga orang,
“4Namun sejauh ini KASN belum bisa mengambil kesimpulan karena masih ada pihak lain yang akan dilakukan klarifikasi guna menentukan fakta kebenaran yang dilaporkan dari keterangan/informasi yang saling berkaitan satu sama lain dan membenarkan serta meyakinkan dari bukti-bukti yang lain juga nantinya diharapkan dapat diberikan kepada KASN, setelah itu baru kemudian akan dilakukan kajian fakta dan kajian sisi hukumnya yang menghasilkan kesimpulan.
“Ya, untuk saat ini belum ada kesimpulan dan rencana masih akan mengundang pihak atau pejabat terkait lainnya,” pungkas Agung Endrawan dalam keterangan penutupnya.
Sumber : https://jurnalpatrolinews.co.id/