Sekda Pemalang Beserta Kepala BKD Penuhi Undangan “Klarifikasi KASN”

Proses Klarifikasi Sekda Pemalang berlangsung di kantor KASN pusat di Jakarta

Menindaklanjuti hasil klarifikasi yang telah dilakukan penjajagan informasi ke Kabupaten Pemalang minggu lalu dengan sejumlah pihak, kini KASN mengundang Sekda Kabupaten Pemalang beserta Kepala BKD untuk hadir klarifikasi langsung ke Jakarta bertempat di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara – Jakarta pada hari Selasa, 8 Februari 2022, dimana klarifikasi dipimpin oleh I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH selaku Asisten Komisioner didampingi 2 Analis Hukum atas nama Tyas Kurnia Apsari, Eriska Kurniati Sitio dan Auditor atas nama Ria Okta Dewi.

Dalam klarifikasi yang berlangsung kurang lebih 7 jam lamanya, KASN menanyakan data-data dan informasi mengenai dugaan pelanggaran demosi beberapa PNS.

Dalam keterangannya, Jumat ( 11/02/2022) Agung Endrawan selaku Asisten Komisioner juga meminta proses mutasi dari beberapa pejabat di lingkungan Pemda Pemalang harus sesuai dengan regulasi sistem merit yang ada termasuk juga dalam hal ini terkait pengisian JPT Pratama Kepala Satpol PP yang wajib memiliki SK PPNS sesuai dengan amanat Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga nantinya yang bersangkutan sebagai Kepala Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugasnya sebagai Penyidik PNS dan tahu tata cara penanganan atas kewenangannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingin citra Kabupaten Pemalang terkait dengan sistem merit ini baik dan terjaga dalam proses mutasi rotasi tanpa ada suatu kepentingan apapun selain kepentingan mencari orang yang tepat pada tempat yang tepat dan pengembangan karir ASN itu sendiri sehingga marwah martabat kehormatan ASN terjaga.” tandas Agung Endrawan, yang disetujui oleh Sekda Pemalang atas nama Muhammad Arifin.

Sekda Pemalang juga mengatakan bahwa terhadap mutasi, promosi dan bahkan mungkin demosi yang dilakukan pada 29 Desember 2021 lalu akan dilakukan review kembali oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menghormati Keputusan akhir dari KASN terhadap rekomendasi yang akan diberikan.

Agung Endrawan menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Sekda beserta Tim dan komitmen yang sama dalam menjaga marwah ASN agar sesuai dengan regulasi.

Klarifikasi pun berakhir pada pukul 18.00 WIB dengan dibuatnya berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh Sekda Pemalang, Kepala BKD pemalang beserta Tim BKD lainnya.

Sumber : https://jarrakpos.com/