Jakarta – Beberapa bulan lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran – Jakarta Selatan, Telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam laporan tersebut, Adanya dugaan berupa Pelanggaran Kode Etik dan Kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
KASN kemudian membentuk tim gabungan yaitu Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Pangihutan Marpaung dan Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH beserta anggota lainnya dari unsur Analis Hukum, Auditor dan Investigator.
“Berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Agustus 2021 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses balik nama atas sertifikat yang telah dibeli dari Kantor Lelang Negara atas sertifikat tanah risalah lelang dengan Nomor: 338/1989-90,” Kata Pangihutang Marpaung – Asisten Komisioner bidang Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku, selasa (19/1)
Dikatakan Pangihutang Marpaung, Para pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan Kementerian ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Utara dimana Pelapor mengajukan Permohonan Peralihan Hak tanggal 1-3-1996 sebagai Pemenang Lelang atas Sertifikat Hak Milik 139/Pegangsaan Dua berdasarkan Risalah lelang No. 338/1989-90 tanggal 15-3-1990.
“Namun Pelapor kesulitan dalam proses balik nama di BPN Kota Administrasi Jakarta Utara dikarenakan Sertifikat tersebut digugat oleh salah satu Developer ternama di Indonesia,” Ujar Marpaung.
Atas pengaduan Masyarakat tersebut, Lebih lanjut menurut Agung Endrawan, KASN telah membentuk Tim Pemeriksaan gabungan pada bulan September 2021 dan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan informasi kepada 3 (tiga) orang ASN maupun Non ASN.
“Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta bahwa sertifikat tersebut telah dilakukan pembatalan SHM 139/Pegangsaan Dua berdasarkan SK Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 7-XI-1999 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 139/Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman, terletak di Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Koja, Kotamadya Jakarta Utara, DKI Jakarta berdasarkan putusan Pengadilan,” jelasnya.
“Sampai saat ini KASN masih melakukan penelusuran Informasi dan dokumen terhadap ASN BPN Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari ASN dalam proses penerbitan sertifikat,”pungkas Agung Endrawan.
Sumber : jurnalpatrolinews.co.id