KASN terbitkan Rekomendasi ke BPN terkait Profesionalisme ASN

 

KASN terbitkan Rekomendasi ke BPN terkait profesionalisme ASN

Beberapa bulan lalu KASN telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang Selatan. Laporan dimaksud berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

KASN kemudian membentuk tim gabungan yaitu Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Pangihutan Marpaung dan Asisten Asisten Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH beserta anggota lainnya dari unsur Analis Hukum, Auditor dan Investigator.

Berawal dari pengaduan yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara pada bulan Juli 2021 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan Sertifikat Tanah di daerah Tangerang Selatan.  Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan dimana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berbeda, namun menunjukkan objek tanah yang sama. Atas dasar pengaduan tersebut KASN telah membentuk Tim Pemeriksaan pada bulan Juli 2021 dan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan infomrasi kepada 20 (dua puluh) orang ASN maupun Non ASN.

Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap 4 (empat) ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun yang tidak benar dan sesuai prosedur, adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021 tersebut berisi rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN dan agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar Instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah guna memberikan kepastian hukum guna membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus.

Rekomendasi KASN ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini menurut undang-undang dimaksud adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.