KASN Terbitkan Rekomedasi terkait Mutasi ASN di Karangasem

KASN Klarifikasi proses mutasi ASN di Karangasem

Setelah melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait mutasi rotasi ASN di lingkungannya. Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dengan nomor : B-600/KASN/02/2022 yang ditandangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebut untuk meninjau kembali SK mutasi rotasi, khususnya dengan mengembalikan jabatan kedua ASN ke dalam jabatan setara lainnya sesuai dengan kompetensi mereka.

Asisten KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, mengatakan, rekomendasi tersebut keluar setelah mengkaji dari fakta dan analisis hukum yang ada. Tim KASN juga turun langsung ke Karangasem untuk menelusuri berbagai fakta dari pihak-pihak terkait.

Surat rekomendasi berkaitan dengan kewenangan KASN Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat rekomendasi diterima.

Sebelumnya telah terjadi proses mutasi pada 31 Desember 2021 lalu atas nama I Wayan Rangkep yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan menjadi Fungsional Guru di SD Negri 3 Tulamben, kemudian I Nyoman Adi dari Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP menjadi Guru di Satdik SDN 4 Tianyar Tengah, dan Suartini dari Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menjadi Auditor Ahli Madya. Diketahui proses mutasi dilakukan karena adanya perampingan organisasi.

Sumber : https://kasn.go.id/