Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa waktu lalu telah menerima informasi dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran sistem merit terkait mutasi yang bersifat demosi di Kabupaten Bangli atas nama Sdr. I Wayan Jimat, laporan terhadap kasus tersebut diterima KASN pada 10 Desember 2021 melalui barcode Medlin KASN medlin.kasn.go.id. Atas pelaporan tersebut sesuai dengan kewenangan KASN pada Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana KASN memiliki tugas Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN dengan melakukan penelusuran data informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Dalam keterangannya, menurut Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (Askom KASN) Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H didampingi 2 analis hukum Tyas Kurnia Apsari dan Eriska Kurniati Sitio serta Auditor Ria Okta Dewi, telah memproses pengaduan dengan sebelumnya membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti prosedur demosi PNS dengan mengundang PLT Kepala BKD dan pihak lainnya pada tanggal 24 Desember 2021 melalui virtual zoom meeting di Medlin Command Control Center – KASN.
Dalam klarifikasi melalui virtual itu, KASN menanyakan perihal tata cara dan prosedur pemberian demosi yang diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bangli kepada Sdr. I Wayan Jimat dimana menurut laporan sebelum di demosikan yang bersangkutan faktanya adalah seorang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli yang kemudian dipindahkan pada bulan November 2021 menjadi fungsional perawat di Puskesmas Bangli utara. Setelah dilakukan klarifikasi dan pengiriman dokumen yang diberikan oleh kedua belah pihak, Tim KASN berkesimpulan bahwa pemberlakuan demosi yang diberikan kepada Sdr. I Wayan Jimat adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Lebih lanjut Agung Endrawan menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi pada JPT Pratama harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 144 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS dimana terdapat syarat pemberhentian PNS dari JPT dan juga mempertimbangkan pada Bab IV Pasal 12 Kepmendagri No. 16 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian khususnya terkait Pejabat Struktural Eselon II. Sdr. I Wayan Jimat juga setelah dilakukan analis dokumen tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Latar belakang pendidikan beliau juga sudah sesuai dengan rumpun jabatan sebagaimana Kepmenpan 409 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
“Atas hasil pengawasan dari beberapa pihak yang diklarifikasi tersebut, KASN baru-baru ini kemudian memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat B-144/KASN/1/2022 mengembalikan Sdr. I Wayan Jimat yang pada intinya untuk menduduki jabatan sebelumnya atau jabatan kosong setara lainnya, hal ini semata-mata negara memberikan jaminan perlindungan ASN dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Agung Endrawan menambahkan.