Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menginisiasi rapat koordinasi terkait evaluasi penilaian penerapan sistem merit di dalam manajemen ASN di instansi pemerintah secara nasional, Senin (14/2/2022). Rapat koordinasi tersebut dihadiri pejabat lembaga dan pemerintah daerah.
Menurut Komisioner KASN, Mustari Irawan, berdasarkan amanat Undang-undang No. 5 Tentang ASN, KASN melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah yang mendapatkan kategori baik dan sangat baik. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat instansi pemerintah membangun birokrasi pemerintah yang sangat baik sehingga berujung kepada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Secara lebih rinci Asisten KASN, Andi Abubakar, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pasal 18 bahwa “instansi pemerintah dengan kategori sangat baik dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN akan dievaluasi setiap dua tahun sekali dan instansi dengan kategori baik akan dievaluasi setiap satu tahun sekali. Di samping itu, KASN juga berupaya melakukan beberapa pembinaan di daerah dan koordinasi instansi lainnya untuk melakukan pembinaan atas apa yang menjadi kekuatan didalam instansi tersebut.
Kepala BPS, Margo Yuwono, berharap, instansi yang mendapatkan kategori sangat baik akan menjadi contoh dan menginspirasi instansi lainnya. Dengan adanya percontohan tersebut, diharapkan akan mendorong percepatan di dalam penerapan sistem merit.
Sumber : https://kasn.go.id/