Jakarta-25 Januari 2022.
Tim Mediasi dan Perlindungan memenuhi undangan rapat dalam jaringan yang digagas oleh Tim NKKNET mengenai pengalihan kasus mengenai demosi 5 JPT Pratama di Kabupaten Belu. Dalam pembukaan rapat, Asisten Komisioner NKKNET Rolly Rochmad Purnomo dan Iip Ilham Firman menjelaskan pokok permasalahan 5 demosi ASN kasus tersebut yang pada awalnya berasal dari dijatuhkannya hukuman terkait pelanggaran netralitas 9 Camat di Kabupaten Belu karena menghadiri kegiatan “restu leluhur” yang diadakan salah satu calon Bupati Belu pada saat masa kampanye.
Wakil Bupati Belu lalu melakukan pemeriksaan kembali atas penjatuhan sanksi netralitas 9 Camat dengan memerintahkan 5 Kepala Dinas untuk melakukan pemeriksaan ulang yang berujung pada pencabutan hukuman netralitas kepada 9 Camat tersebut. Pencabutan terhadap hukuman netralitas 9 Camat diduga dilaksanakan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah Belu pada saat itu, yang kemudian pada akhirnya perbuatan 5 Kepala Dinas itu dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Bupati terpilih.
Lebih lanjut, kasus demosi tersebut sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara karena Bupati Belu pada 12 Januari 2022 melakukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang mana dalam putusan pengadilan Bupati Belu sebagai tergugat harus mengembalikan jabatan 5 ASN itu.
Agung Endrawan sebagai Asisten Komisioner Mediasi dan Perlindungan menjelaskan bahwa Bupati Belu pada saat ini tengah menempuh jalur banding terhadap putusan pengadilan “kita harus hormati upaya bupati agar tidak ada duplikasi hukum” ucap agung