JAKARTA, RadarBangsa.co.id – ‘Webinar yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Akademia Noto Negoro dengan menghadirkan 4 (empat) narasumber ternama yaitu Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si. (Universitas Islam Kalimantan Barat, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si. (Universitas Terbuka), I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, S.H., M.H. (Asisten Komisioner KASN) dan Dr. Andi Abubakar, S.IP., M.Si. (Asisten Komosioner KASN).20/04/2022
Acara Webinar dimulai pada pukul 15.20 WIB dan dibuka oleh Supratpti Widiasih, SE., MA (Institut STIAMI Jakarta) dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator Drs. Djoko Siswanto Muhartono, M.Si (Universitas Hang Tuah Surabaya).
Diskusi banyak membahas mengenai KASN Negara Malaysia dan KASN Negara Indonesia dengan hasil riset tahun 2019 sebagai berikut: (1) ASN berada di bawah pembinaan dari Kerajaan Malaysia; (2) SDM menjadi prioritas utama bagi kerajaan Johor; (3) memiliki sistem rekrutmen yang menggunakan merit system dan menerapkan prinsip (4) pemerintah Malaysia yang menduduki peringkat ke 3 (tiga) dalam memberikan tata kelola ASN yang berkualitas di antara negara-negara ASEAN, sedangkan Indonesia menduduki peringkat ke-5 dalam kualitas pemerintahan setelah Thailand dan Malaysia; (5) Tata cara rekrutmen pejabat tinggi atau pengembangan karir di Indonesia, tidak menggunakan sistem merit tetapi cenderung memfasilitasi sistem patronase; (6) Reputasi birokrasi di Indonesia cukup buruk akibat praktik rekrutmen koruptif yang menghasilkan birokrat korup; dan (7) Pembentukan lembaga KASN diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang profesional untuk menjawab berbagai permasalahan birokrasi di Indonesia; (8) Fungsi KASN adalah sebagai lembaga pengawasan dan penerapan sistem merit, sehingga pemerintah dapat memberikan pemerintahan yang baik. KASN telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) sebagai bentuk inovasi di bidang e-government.
Diskusi juga membahas bahwa masih terdapat permasalahan birokrasi di Indonesia yaitu 1) distribusi pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan; 2) banyaknya pegawai berusia 50+ tahun, kurangnya tenaga teknis dan pendidikan yang berkualitas; dan 3) Tidak mudah bagi pemerintah Indonesia saat ini untuk merevitalisasi ASN untuk memenuhi persyaratannya, namun bukan tidak mungkin jika pemerintah terus melakukan pembenahan di bidang pemerintahan. Cita-cita untuk mewujudkan good governance dapat dicapai melalui reformasi birokrasi dan revolusi mental.
Terkait dengan Revitalisasi terhadap KASN terkait dengan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana Kelembagaan KASN yang direvitalisasi adalah pembukaan perwakilan di daerah agar dapat segera mengatasi masalah terhadap pengaduan dan perlindungan ASN, tanpa menunggu keputusan dari KASN Pusat. Di samping itu, pembinaan ASN bukan lagi oleh Kepala Daerah, tetapi oleh Sekretaris Daerah di bawah pengawasan KASN Daerah. SDM yang perlu direvitalisasi adalah keberanian melapor dan nama dirahasiakan. Selama ini sengketa ASN, solusinya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha (PTUN), sehingga pasti tidak dapat merahasikan nama dari pelapor.
KASN juga telah melakukan kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga sangat efektif dalam melaksankan pengawasan terhadap manajemen ASN Baik di pusat maupun di daerah serta pelayanan terkait dengan pengaduan dan perlindungan ASN melalui Website KASN.Acara webinar berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan kesimpulan bahwa diperlukan penguatan KASN di daerah-daerah sebagai salah satu upaya merevitalisasi KASN di Indonesia.
Sumber : https://radarbangsa.co.id/