Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menegaskan pengawasan yang dilakukan pihaknya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sekaligus membantah tuduhan yang santer terdengar bahwa pengawasan KASN mempersulit kinerja kepala daerah. KASN justru ingin melindungi dua pihak, yaitu Kepala Daerah supaya tidak membuat keputusan yang keliru sehingga menimbulkan kegaduhan, sekaligus melindungi ASN dari politisasi birokrasi.
“Jangan sampai mereka (ASN) terzalimi karena mereka punya hak untuk bekerja tenang sebagai aparatur pemerintah,” ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (7/4/2022).
Ketua KASN menambahkan, peraturan yang ada saat ini dirancang supaya tidak ada intervensi politik atau politisasi birokrasi dalam manajemen ASN. Hal itu diperlukan untuk memastikan ASN dapat bekerja secara profesional sehingga kualitas pelayanan publik pun meningkat.
Di samping itu, dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), peran KASN sejauh ini masih kerap disalah artikan. Menurut Agus, KASN tidak menentukan siapa kandidat yang terpilih dalam seleksi terbuka. Peran KASN adalah memastikan proses seleksi, apakah mutasi atau promosi jabatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pansel tidak boleh ada unsur politik, harus ada unsur internal birokrasi dan eksternal,” sebutnya.
Penting untuk diingat juga, uji kompetensi tidak boleh diartikan sebagai jalan untuk menonjobkan seorang pegawai. Jika ingin menonjobkan pegawai, hal itu harus dibuktikan dengan didasarkan pada serangkaian proses. (NQA/HumasKASN)
Sumber : https://kasn.go.id/