Pandemi COVID-19 membuat teleworking menjadi hal yang lumrah. Teleworking menawarkan fleksibilitas kerja dalam hal tempat dan waktu kerja. Artinya, siapa pun dapat bekerja dari mana pun dan kapan pun selagi output pekerjaan yang dihasilkan sesuai dengan target.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DR, Rudiarto Sumarwono, mengatakan, perihal teleworking, pemerintah Indonesia saat ini tengah mneggodok kebijakan untuk menyempurnakan penerapan Flexible working Arrangement untuk ASN Tanah Air. Sebab, beberapa kebijakan yang ada saat ini justru bertentangan dengan prinsip flexible working, misalnya peraturan jam yang rigid dna juga aturan kehadiran di kantor.
“Oleh karena itu, kita saat ini mencoba untuk mencari solusinya. Di samping itu, ASN tidak semuanya memiliki peralatan kerja yang mendukung saat melaksanakan teleworking,” Jelas Rudiarto dalam paparannya pada Meeting on Human Resource Management Improvement in The Asian Civil Service, Selasa (22/3/2022).
Menurut Komisioner KASN, saat ini jumlah ASN di Tanah Air mencapai lebih dari empat juta personel. Untuk menerapkan teleworking secara efektif dan efisien, maka jumlah SDM yang sedemikian banyaknya perlu didorong beradaptasi dengan penerapan teknologi. Hal itu tentunya berkorelasi dengan keharusan untuk memperbaiki infrastruktur Informasi and Communication Technologies (ICT) guna menunjang kerja dan output SDM ASN. Dengan perbaikan pada sisi regulasi, SDM, dan teknologi, dipercaya akan meningkatkan produktivitas kerja para ASN.
Meski begitu, Rudiarto tidak memungkiri flexible working mempunyai dampak yang membuat jam kerja ASN menjadi tidak terbatas. Namun, yang menjadi kabar baiknya, kendati teleworking diterapkan, mayoritas target kerja pemerintah saat ini telah tercapai. Di sisi lain, kantor-kantor pemerintah juga dapat menghemat biaya operasional kantor, seperti listrik, kertas, dan lainnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut juga diikuti peserta dari mancanegara, yakni Asao Kumiko (Jepang), Zanariah Zainuddin (Malaysia), Jennifer L.Timbol (Filipina), Koh Chee Keat (Singapura), Chinnaphan Roekchamnong (Thailand), dan lain sebagainya. Para narasumber menjelaskan pemberlakuan teleworking di negara mereka saat dan setelah pandemi COVID-19 nantinya. Sama halnya dengan di Indonesia, penerapan Flexi Working di berbagai negara juga menghadapi tantangan dari sisi SDM dan teknologi.
Sumber : https://kasn.go.id/