Dialog ringan pagi ini antara dua instansi yang memiliki tugas yang beririsan satu sama lainnya terkait dengan pelayanan publik dan ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, S.H.,M.H.selaku Asisten Komisioner KASN dan Ombudsman yang diwakili oleh Umar Ibnu Al Khatab S.Sos., M.Si selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali. Dialog Lintas Denpasar pagi dengan tema Profesionalisme ASN di Tengah Pandemi dimulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA. Acara dipandu oleh Natalia Meka sebagai Penyiar RRI Denpasar dan Putu Widhyawaty Sebagai Presenter.
Acara dibuka oleh Natalia Meka dan dilanjutkan pertanyaan dan pemberian materi oleh narasumber masing-masing instansi. Agung Endrawan menjelaskan mengenai Tugas dan Fungsi lembaga KASN sebagaimana dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa KASN berfungsi mengawasi dan mengevaluasi asas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah disamping juga memberikan perlindungan ASN kemudian dilanjutkan dengan pemaparan profesionalitas.
Disampaikan pula oleh Umar Ibnu Al Khatab bahwa perekrutan ASN secara profesional harus dilakukan sejak awal, bibit-bibit unggul Sumber Daya Manusia yang menjadi Aparatur Sipil Negara harus mampu melayani kebutuhan publik secara optimal sehingga akan membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.
Diskusi yang berlangsung selama 1 jam menjadi pembicaraan yang “seksi” untuk dibahas di tengah Pandemi Covid19 yang semakin tinggi angkanya. Jual beli jabatan, netralitas, profesionalisme ASN dan kebijakan Pemerintah terkait dengan Manajemen Kinerja saat Pandemi juga tidak luput dari perbincangan.
Saat sesi tanya jawab berlangsung Presenter menanyakan kepada Pak Agung bagaimana menjaga konsistensi seorang ASN agar tetap bekerja secara profesional di tengah Pandemi saat ini?. Agung Endrawan menjawab bahwa sudah ada kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenpanRB terkait kebijakan wabah, protokol nasional saat ada Covid dan juga kebijakan sistem kerja yang pada intinya karena adanya wabah ini menjadi kinerja tetap dipertahankan terlebih lagi sebagai pelayan publik. Bahkan saat ini kita dipaksa oleh kondisi untuk mengikuti teknologi yang sedang berkembang. Contoh kami di KASN sudah memanfaatkan daring untuk Klarifikasi pengaduan dan juga pelayanan konsultasi secara live terkait mediasi dan perlingdungan.
Pertanyaan selanjutnya dilontarkan kembali oleh presenter kepada kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali dengan pertanyaan bagaimana pengawasan dari Ombudsman menjelang pemilu? Dijawab bahwa Umar Ibnu Al Khatab Bahwa setiap calon yang akan berkompetisi di pemilu kita undang di Ombudsman untuk menjelaskan Visi dan Misi nya, setelah itu mereka menandatangani komitmen bahwa mereka akan merealisasikan apa saja janji saat kampanye kepada masyarakat dan juga kami mengarahkan kepada mereka agar tidak melibatkan ASN dalam politik praktis karena sebagaimana kita ketahui bahwa jabatan Bupati atau Gubernur hanya selama 5 tahun namun jabatan sebagai seorang ASN bertahun-tahun hingga pensiun. Kami juga memberi pesan kepada ASN untuk tidak berpolitik karena diberi sanksi tegas.
Agung Endrawan menambahkan di dalam Pasal 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negera ada disebutkan bahwa ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak dan di perkuat di Pasal 9 ayat 2 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, karena ketika ASN tidak menjalankan amanat Undang-Undang semua itu dianggap melanggar kode etik dan kode perilaku dan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Di Penghujung acara Agung Endrawan berpesan agar ASN tetap menjadi Profesional dan menjaga berkualitas pelayanan serta jika ada masyarakat umum maupun ASN lainnya yang ingin mendapatkan pelayanan dari kami baik konsultasi di medlin.kasn.go.id.
Tak lupa Umar Ibnu Al Khatab juga menyampaikan penutup bahwa kita harus tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditentukan, tidak boleh terpengaruh meski pandemi agar diperoleh kepuasan masyarakat. Teman teman ASN harus profesional dan jujur meskipun WFH harus melaksanakan tugas dengan baik meski tidak dilingkungan kantor serta ASN harus tetap netral apapun kondisi politik yang sedang terjadi.
Sumber : https://jarrakpos.com/