Jakarta,- Tim Mediasi dan Perlindungan KASN dibawah Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I yang dipimpin langsung I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H atau Agung Endrawan menerima laporan permintaan perlindungan dari 3 ASN Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur terkait dugaan kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan oleh Pejabat ASN di Pemkab Belu atas nama JAP (inisial) yang terjadi tanggal 24 Desember 2021.
Setelah dikoordinasikan dengan Asisten Komisioner bidang lain ternyata ada beberapa laporan yang berlainan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Atas permintaan perlindungan tersebut sesuai dengan tugasnya KASN berdasar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 pada pasal 31 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa KASN mengawasi atas pembinaan profesi ASN, maka Asisten Komisioner I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan S.H M.H bersama-sama Asisten Komisioner lainnya yaitu Dr. Iip Ilham Firman dan Rolly Rochmad Purnomo, MM, MS.c, Ph.D segera membentuk tim penulusuran data dan informasi gabungan dengan dibantu 2 Analisis Hukum atas nama Sdri. Tyas Kurnia Apsari, Eriska Kurniati Sitio dan 1 Auditor atas nama Ria Okta Dewi.
“Untuk pertama kalinya klarifikasi bersama 3 ASN tersebut dilakukan melalui virtual zoom meeting (12/1) dan mereka menyampaikan isi hati dan kegundahan mengenai gaya komunikasi pejabat ASN Belu tersebut yang dianggap mengintimidasi dan mengancam sehingga membuat situasi kerja menjadi resah dan penuh rasa takut, ”Kata Agung Endrawan kepada redaksi, Jumat 21 Januari 2022.
Pejabat ASN yang berinisial JAP tersebut pada hari Senin (17/1) kemudian beritikad baik hadir langsung ke kantor Komisi Aparatur Negara di Jakarta dan menjelaskan semua laporan kepada 3 Asisten Komisioner yaitu Agung Endrawan, Iip Ilham Firman dan Rolly Rochmad Purnomo termasuk terkait kode etik dan kode perilaku.
Sehingga akhirnya selanjutnya permasalahan tersebut juga dilakukan dengan cara Mediasi untuk mempercepat pemecahan masalah yang terjadi di antara JAP dengan 3 ASN belu tersebut, sembari mempertimbangkan kajian dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilakunya.
Agung Endrawan menambahkan bahwa pada hari Jumat (21/1) pukul 09.30 WIB dilakukan mediasi antara JAP dan 3 ASN secara virtual yang dipimpin langsung oleh Mediator yaitu Asisten Komisioner Mediasi dan Perlindungan – Agung Endrawan dan mediasi dilakukan kurang lebih selama 3 jam, dengan mendengarkan curahan hati para ASN Belu untuk kemudian meminta JAP menanggapi permasalah tersebut.
Mediasi berlangsung cukup alot dengan saling memberikan penilaian dan tanggapan mulai cara sikap kepemimpinan sampai dengan cara komunikasi dan pembinaan, namun pada akhirnya Mediasi menghasilkan sikap yang sama-sama persuasif dan saling memaafkan sehingga pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Medlin Command and Control Center KASN dan didapatkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan dilakukannya permohonan maaf dari masing-masing pihak dan JAP juga berkomitmen akan memperbaiki gaya komunikasinya dan kepemimipinan kepada para ASN di Kabupaten Belu guna memperlancar roda laju pemerintahan di Kabupaten Belu.
“KASN mengucapkan terima kasih atas kesedian semua pihak dengan kesadaran dan itikad baik mau dilakukan mediasi dan mau saling memaafkan, serta mengapresiasi ketulusan meminta maaf termasuk berkomitmen satu sama lain,” tandas Agung Endrawan.
Sumber : https://jurnalpatrolinews.co.id/